Sabtu, 04 Desember 2010

Adik Sultan HB X: DPRDYogyakarta SepakatiPenetapan

detikcom - Jakarta, Sikap
anggota DPRD Yogyakarta
terhadap polemik RUUK DIY
diklaim sudah bulat. Semua
setuju dengan penetapan
sultan sebagai gubernur DIY,
bukan sebagai paradhya
seperti usulan pemerintah.
"Penetapan penuh sebagai
gubernur penuh. Bukan kata-
kata manis sultan dimuliakan
di atas gubernur tapi jadi
macan ompong," ujar salah
seorang putra alm Sri Sultan
HB IX, GBPH Prabukusumo,
dalam perbincangan dengan
detikcom, Jumat
(3/12/2010) malam. Prabu
adalah adik dari Sultan HB X.
Menurut dia, keputusan ini
diambil pada Jumat kemarin
dan akan diserahkan segera ke
pemerintah pusat sebagai
bahan pertimbangan dalam
RUUK DIY. Dia berharap
masih ada kemungkinan
perubahan dalam
pembahasannya nanti di
Dewan.
"Kalau sultan tidak jadi
gubernur, tak punya
kewenangan. Nggak ada itu
luar biasanya," tegasnya.
Dituturkan dia, sejarah
pembentukan DIY telah
diamanatkan dalam proklamasi
17 Agustus 1945.
Pembentukan DIY kemudian
diatur dalam UU No 3/1950,
amanat Sultan HB IX
tertanggal 5 September 1945
dan amanat Paku Alam VIII
tertanggal 30 Oktober 1945.
Sedangkan terkait kepala
pemerintahan ada dalam
piagam kedudukan 19 Agustus
1945. Piagam ini diberikan
Presiden Indonesia Soekarno
kepada Kepala Negara di
daerah Yogyakarta yakni
Sultan HB IX dan Pangeran PA
VIII. Piagam ini merupakan
jaminan status istimewa bagi
kedua kepala kerajaan yang
telah bergabung dengan
Indonesia.
Berikut ini bunyi piagam yang
dikeluarkan Soekarno untuk
Sultan HB IX:
Piagam Kedudukan Sri Paduka
Ingkeng Sinuwun Kangjeng
Sultan Hamengku Buwono IX
Kami, Presiden Republik
Indonesia, menetapkan:
Ingkeng Sinuwun Kangjeng
Sultan Hamengku Buwono,
Senopati Ing Ngalogo,
Abdurrahman Sayidin
Panotogomo, Kalifatullah
Ingkang Kaping IX Ing
Ngayogyakarta Hadiningrat,
pada kedudukannya, Dengan
kepercayaan bahwa Sri
Paduka Kangjeng Sultan akan
mencurahkan segala pikiran,
tenaga, jiwa dan raga, untuk
keselamatan Daerah
Yogyakarta sebagai bagian
daripada Republik Indonesia.
Diterangkan Prabu, ada 3
keistimewaan DIY yakni
sejarah pembentukan
pemerintahan DIY dalam
NKRI, bentuk pemerintahan
DIY setingkat provinsi yang
bertanggung jawab langsung
kepada presiden.
Keistimewaan ketiga, kepala
pemerintahan DIY dijabat
Hamengku Buwono dan Paku
Alam.
"Landasan hukumnya adalah
UUD 1945, UU No 3/1950
(tentang Pembentukan DIY)
dan UU No 32/2004 (tentang
Pemerintahan Daerah) dengan
tetap melaksanakan demokrasi
yang diatur sesuai sila 4
Pancasila atau musyawarah
mufakat melalui badan
legislatif," tutur Prabu.
Sementara itu, draf RUUK DIY
yang dipegang Kemendagri
pada pasal 11 menjelaskan:
Parardhya Keistimewaan
Yogyakarta adalah lembaga
yang terdiri dari Sri Sultan
Hamengku Buwono dan Paku
Alam sebagai satu kesatuan
yang mempunyai fungsi
sebagai simbol, pelindung dan
penjaga budaya, serta
pengayom dan pemersatu
masyarakat DIY.
Sedangkan pasal 21 ayat 3
berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil
gubernur dilaksanakan sesuai
dengan perundang-undangan.
Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan
pemberhentian gubernur dan/
atau wakil gubernur.
Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan
Parardhya untuk urusan-
urusan sebagaimana dimaksud
pasal 5 ayat (2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar