detikcom - Jakarta,
Pertemuan para inisiator
Pansus Century atau Tim 9
dengan tiga hakim
konstitusi di rumah dinas
Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK), Mahfud
MD, dinilai menurunkan
wibawa MK. Pertemuan
tersebut juga
memberikan kesan
bahwa MK telah
terpolitisasi.
"Mahfud MD terlalu
gandrung pada politik
sehari-hari, sehingga
masuk perangkap
Misbakhun dan kawan-
kawan. Jika ia tidak
merubah gayanya, citra
MK sebagai lembaga
independen dan netral,
yang telah dirintis dengan
susah-payah oleh Jimly
Asshiddiqy dan kawan-
kawan, akan hancur
berkeping-keping, ” kata
Khairuddin Gustam, Plt
Sekjen Jaringan
Nusantara, Sabtu
(3/3/2010).
Khairuddin, yang juga
mantan fungsionaris PB
HMI (Himpunan
Mahasiswa Islam),
menyayangkan sikap
Mahfud. Dia menilai
mantan menteri
pertahanan itu kurang
berhati-hati sehingga mau
menerima kunjungan Tim
9 yang bukan perwakilan
resmi DPR.
"Tim 9 telah melakukan
tindakan manipulasi,
seolah-olah mereka
adalah representasi
lembaga DPR yang
hendak membicarakan
hak menyatakan
pendapat. Padahal,
mereka ini adalah
kelompok politisi yang
sedang resah dengan
pengungkapan L/C fiktif
Bank Century, sehingga
melakukan akrobat
politik sebisa mungkin,"
kata Khairudin.
Menurut Khairuddin,
pertemuan antara MK dan
DPR seharusnya
dilakukan secara formal
antara lembaga dan
lembaga. Apalagi, jika
dalam pertemuan
tersebut muncul tuduhan
serius bahwa Presiden
tidak melaksanakan
rekomendasi DPR dan
BPK. Tindakan
mengatasnamakan DPR,
hanya dianggap sah
apabila dilakukan oleh
perwakilan resmi DPR.
"Inisiator Pansus Century
tidak berhak
mengatasnamakan
Dewan. Apalagi mereka
memiliki conflict of
interest setelah
terbongkarnya kasus L/C
fiktif Bank Century yang
menyeret diri atau kolega
sendiri. Misbakhun dan
kawan-kawan kehilangan
legitimasi untuk
menyalahkan Presiden,
karena mereka terlebih
dulu membohongi rakyat
dengan menyembunyikan
temuan BPK mengenai L/C
fiktif," tandas Khairuddin.
Menurut laporan audit
investigatif BPK, ada
sepuluh L/C fiktif yang
total nilainya Rp. 2,6
triliun. Dari jumlah itu,
sebagian di antaranya
diduga menyeret politisi
DPR. Namun, Pansus
Century tidak
memberikan perhatian
terhadap keberadaan L/C
bodong tersebut.
Kasus L/C fiktif itu
mencuat ke permukaan
ketika polisi menetapkan
empat tersangka kasus
dugaan L/C fiktif senilai
22,5 juta USD milik PT
Selalang Prima
International (SPI) yang
mayoritas sahamnya
dimiliki Mukhammad
Misbakhun, inisiator
Pansus Century dari PKS.
Saat ini, Bareskrim Mabes
Polri tengah menunggu
izin pemeriksaan
Misbakhun dari Presiden
SBY.
Sabtu, 03 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar